BANDUNG (JagoanBerita).-Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung terus bergulir. Setelah Taufik Hidayat (30) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah fakta mengenai kehidupan pribadi dan rekam jejaknya mulai terungkap.
Mulai dari pengakuan mantan istrinya yang menyebut pernikahan mereka hanya bertahan selama dua pekan, kesaksian sang ayah tentang sifat temperamental Taufik sejak kecil, hingga informasi bahwa ia pernah menjalani hukuman penjara.
Pengakuan mantan istri Taufik disampaikan saat berbincang dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama ayah Taufik dan Kepala Desa Ciaro. Percakapan tersebut diunggah melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Perempuan itu mengaku menikah dengan Taufik pada 2015 setelah menjalin hubungan sekitar empat bulan. Namun, rumah tangga mereka hanya bertahan selama dua minggu.
Menurutnya, perubahan sikap Taufik mulai terlihat setelah menikah. Hal-hal sepele kerap memicu pertengkaran. Ia juga mengaku pernah kehilangan emas mahar dan cincin pertunangan karena dibawa Taufik saat sedang marah. Mahar yang diberikan saat pernikahan disebut berupa emas seberat 10 gram.
Selain temperamental, mantan istri menggambarkan Taufik sebagai sosok yang posesif dan sangat pencemburu. Ia mengaku sering dilarang keluar rumah, bahkan sekadar pergi ke pasar bersama ibunya.
Mantan istri Taufik juga mengungkapkan bahwa dirinya harus membesarkan anak seorang diri setelah ditinggalkan. Selama hampir 10 tahun, Taufik disebut hanya dua kali menemui anak mereka dan tidak pernah memberikan nafkah.
Kini, ia mengaku khawatir kasus yang menjerat mantan suaminya akan berdampak pada kondisi psikologis anak mereka yang kini berusia 10 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, ayah Taufik, Tata, mengaku anaknya telah menunjukkan sifat emosional sejak masih kecil.
Ia bahkan mengisahkan pernah dipukul menggunakan kayu oleh Taufik saat sedang bekerja di sawah. Saat itu, Taufik disebut marah karena di rumah tidak tersedia lauk untuk makan.
Usai kejadian tersebut, Taufik sempat menghilang selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya pulang dan meminta maaf sambil menangis.
Tata juga mengungkapkan bahwa hubungannya dengan sang anak telah lama renggang. Bahkan, sekitar enam bulan sebelum kasus ini mencuat, keduanya sudah tidak lagi bertemu.
Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kusnaedi, turut mengungkap rekam jejak Taufik. Menurutnya, Taufik pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan dan penggelapan sepeda motor.
Kusnaedi mengatakan dirinya ikut mengurus perkara tersebut. Ia juga menyebut Taufik dikenal sebagai remaja yang kerap membuat masalah dan memiliki riwayat kenakalan sejak kecil. Selain itu, Taufik disebut pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang semasa muda.
Pertemuan terakhir Kusnaedi dengan Taufik terjadi sekitar tahun 2016.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi mengalami luka berat akibat diduga disekap dan dianiaya selama bertahun-tahun.
Korban mengalami berbagai cedera serius, di antaranya luka di kepala, luka akibat benda tajam, luka bakar, kerusakan pada bibir, hingga kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan yang akhirnya harus diangkat melalui operasi.
Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan membantu proses rekonstruksi wajah korban.
Sementara itu, Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat serta penyekapan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. ***
Keruk Sungai Demi Cegah Banjir, Pentahelix Dayeuhkolot Kecewa Para Ketua RW Tak Hadir
DPRD Sumedang Pastikan Pengelolaan APBD 2025 Berjalan Akuntabel dan Transparan
Tahap Kedua Dimulai! Ini Strategi Pentahelix Dayeuhkolot Bebaskan Warga Pasawahan dari Langganan Banjir
Petani Apresiasi Program P3I, Saluran Irigasi Citanjung Kini Dibenahi
Warga Dayeuhkolot Lapor ke KDM, Proyek SDA Jabar Diduga Ada Penyimpangan
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!