Logo BeritaKini
Breakingnews
Sidang Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Rp721 Juta Disiapkan untuk Fee Komisi V
NASIONAL

Sidang Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Rp721 Juta Disiapkan untuk Fee Komisi V

person

Wartawan

B. Muslim

Editor

Redaksi

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:43 WIB

SEMARANG (JagoanBerita).– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.


Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.


Dalam persidangan, terungkap adanya dana sebesar Rp721 juta yang disebut telah dipersiapkan untuk diberikan kepada Sudewo sebagai bagian dari fee proyek.


Tiga saksi yang dihadirkan yakni Staf Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, Staf Keuangan PT IPA Ani Siswowarti, serta Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.


Ani Siswowarti mengaku uang tersebut disiapkan sebagai fee untuk Komisi V DPR RI.


"Uang fee, untuk Komisi V," ujar Ani di hadapan majelis hakim.


Keterangan serupa disampaikan Suyanto. Ia mengatakan dana Rp721 juta disiapkan atas arahan Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto terkait proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) 6.


Namun, Suyanto mengaku saat itu belum mengetahui siapa penerima uang tersebut. Ia baru mengetahui bahwa dana itu diduga ditujukan kepada Sudewo setelah mengikuti proses penyidikan dan persidangan.


"(Uang) untuk Komisi V. Seiring berjalannya waktu baru mengetahui untuk Pak Sudewo. Jadi intinya saya tahu dari proses persidangan dan penyidikan," kata Suyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurut Suyanto, uang tersebut diduga disalurkan kepada Sudewo melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, yang menangani proyek JGSS 6.


"(Melalui) Pak Bernard selaku PPK, sepengetahuan saya uang diberikan ke Pak Sudewo," ujarnya.

Dalam perkara terpisah, Bernard Hasibuan telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Januari 2024.


Sementara itu, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto juga mengakui adanya alokasi fee proyek DJKA Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan bagi Sudewo.


Sudewo saat ini menghadapi dua perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus pertama terkait dugaan pemerasan dan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat menjabat sebagai bupati. Adapun perkara kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau commitment fee dalam proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI. ***

local_offer

Topik Terkait:

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.